A.
Bentuk Usaha
·
Perseorangan
Bentuk usaha perseorangan ini yaitu usaha yang didirikan dan
dimiliki oleh satu orang pengusaha yang juga memimpin usaha tersebut. Pada
usaha perseorangan, tanggung jawab atas usaha terletak pada seorang pemimpin
secara tidak terbatas. Hal ini berarti pemilik usaha dengan seluruh harta
kekayaannya bertanggung jawab atas segala utang dari usahanya. Jadi, jika
utang-utang dari usahanya tidak dapat dibayar oleh harta kekayaan dari
usahanya, harta kekayaan milik pribadi menjadi tanggungannya. Sebaliknya, jika
usahanya mendapatkan keuntungan, keuntungan dari usahanya menjadi miliknya
sendiri.
Bentuk usaha perseorangan biasanya dilakukan oleh orang yang
memiliki modal yang besar dan ingin menjalankan usahanya secara mandiri, serta
tidak ingin bergantung pada orang lain. Dengan demikian, pada jenis usaha ini,
maju mundurnya usaha sangat bergantung pada kecakapan, kreativitas, dan
kerajinan pengusaha. Banyak terdapat usaha perseorangan, misalnya toko,
bengkel, dan salon.
Ciri-ciri usaha perseorangan antara
lain:
1. didirikan dengan modal dan ide
sendiri;
2. pemilik badan usaha adalah
perseorangan;
3. jalannya badan usaha bergantung pada
kebijaksanaan perseorangan;
4. semua keuntungan dan kerugian akibat
usahanya ditanggung sendiri.
Keuntungan usaha perseorangan antara
lain:
1. pemilik dapat mengatur jalannya
usaha menurut pandangannya sendiri;
2. pengambilan keputusan dapat
dilakukan lebih cepat;
3. semua keuntungan usaha menjadi
miliknya sendiri;
4. beban pajak tidak tinggi karena
tidak perlu mengurus banyak mitra.
Adapun kelemahan dari perusahaan perseorangan antara lain:
1. dibutuhkan modal yang besar;
2. Memerlukan kemampuan seseorang yang
besar, baik dalam tenaga, pikiran, pengetahuan, dan keterampilan;
3. tanggung jawab atas kerugian usaha
ditanggung oleh sendiri dengan harta kekayaan milik pribadi menjadi
tanggungannya;
4. lamanya usaha berjalan bergantung
pada batas umur dari pemilik.
·
CV (Commanditaire Vennotschaap)
CV adalah
suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau
lebih yang dilakukan untuk mencapai tujuan bersama dengan memiliki tingkat
keterlibatan yang berbeda-beda di antara masing-masing anggotanya. Dalam CV
terdapat pihak yang mengelola usaha secara aktif dengan melibatkan harta
pribadinya, dan adapula pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus
melibatkan harta pribadi ketika usaha mengalami krisis finansial. Pihak yang
aktif mengurus perusahaan CV disebut sekutu aktif, dan pihak yang hanya
menyetor modal disebut sekutu pasif.
Ciri-ciri
dari usaha CV antara lain:
1. ada anggota aktif yang memiliki
tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan;
2.
sulit untuk menarik modal yang
telah disetor;
3.
modal besar karena didirikan
banyak pihak;
4.
mudah mendapatkan kredit
pinjaman;
5.
relatif mudah untuk didirikan;
6.
kelangsungan hidup perusahaan
cv tidak menentu.
Keuntungan usaha CV antara lain:
1. pemilik dapat berbagi tugas dalam
mengelola usaha dengan lebih baik dibandingkan dengan usaha perorangan;
2. pengelolaan modal usaha dapat
dilakukan dengan lebih baik karena lebih dari satu pihak yang terlibat;
3. izin pendirian usaha relatif mudah
didapatkan;.
Adapun kelemahan dari perusahaan perseorangan antara lain:
1. sulit melakukan penarikan modal atau
investasi yang telah disetorkan;
2.
terdapat anggota aktif yang memiliki
tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan;
3. kelangsungan usaha ditentukan oleh
masing-masing pemilik, sehingga batas umur usaha bergantung pada keputusan
masing-masing pihak pemilik usaha.
·
Perseroan Terbatas / PT
Perseroan
terbatas adalah bentuk badan usaha bisnis yang memiliki badan hukum resmi dan
dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada
perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di
dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena
dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk
mendirikan PT dibutuhkan sejumlah modal
minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ciri-ciri
dari usaha PT antara lain:
1.
kewajiban terbatas pada modal
tanpa melibatkan harta pribadi
2.
modal dan ukuran perusahaan
besar
3.
kelangsungan hidup perusahaan
pt ada di tangan pemilik saham
4.
dapat dipimpin oleh orang yang
tidak memiliki bagian saham
5.
kepemilikan mudah berpindah
tangan
6.
mudah mencari tenaga kerja
untuk karyawan / pegawai
7.
keuntungan dibagikan kepada
pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
8.
kekuatan dewan direksi lebih
besar daripada kekuatan pemegang saham
9.
sulit untuk membubarkan PT
10. pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Keuntungan usaha perseorangan antara
lain:
1. memiliki modal usaha yang besar;
2. tanggung jawab atas kewajiban pada
modal dan utang tidak ditanggung suatu pihak;
3. mudah
mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai;
4. Ukuran skala perusahaan relatif
besar;
5. Sulit untuk membubarkan PT.
Adapun kelemahan dari perusahaan perseorangan antara lain:
1. kelangsungan
hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham;
2.
kepemilikan mudah berpindah
tangan;
3. beban pajak tinggi pada pajak penghasilan
/ pph dan pajak deviden karena mengelola banyak mitra.
·
Koperasi
Koperasi
berasal dari kata co-operation. (co = bersama, operation = operasi/usaha), yang
berarti usaha bersama, bentuk koperasi misalnya Koperasi Unit Desa (KUD)
artinya usaha bersama masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan
artinya usaha bersama para karyawan.
Tujuan
utama Koperasi adalah
mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal
sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang
diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya
dan jasa yang disumbangkan oleh masing-masing anggota.
Koperasi merupakan badan usaha yang
didirikan oleh sekumpulan orang tidak oleh beberapa orang yang memiliki modal
saja. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan
semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan
pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan
wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota,
pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para
anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat
melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga kerja sama dengan badan
usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara. Perbedaan
antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang
mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan
usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota,
sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang
yang memiliki modal, dan dalam melaksanakan kegiatannya kekuasaan tertinggi
berada pada pemilik modal usaha.
b. Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya,
sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan
keuntungan.
c. Dilihat dari segi sikap
hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan
koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan
badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
d. Dilihat dari segi pengelolahan
usaha
Pengelolahan usaha koperasi
dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolahan
usahanya dilakukan secara tertutup.
Ciri-ciri bentuk usaha Koperasi:
Beberapa ciri dari koperasi ialah :
1. Koperasi merupakan bentuk usaha yang berawal dan didirikan dari perkumpulan
orang.
2. Pembagian keuntungan menurut
perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3. Tujuannya meringankan beban ekonomi
anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
4. Modal tidak tetap, berubah menurut
banyaknya simpanan anggota.
5. Tidak mementingkan pemasukan
modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
6. Dalam rapat anggota tiap anggota
masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
7. Setiap anggota bebas untuk
masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal
permanen.
8. Seperti halnya perusahaan yang
terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum
Menjalankan suatu usaha.
9. Penanggungjawab koperasi adalah
pengurus.
10. Koperasi bukan kumpulan modal
beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
11. Koperasi adalah usaha bersama
kekeluargaan dan kegotong-royongan.
12. Setiap anggota berkewajiban bekerja
sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
13. Kerugian dipikul bersama antara
anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama.
14. Anggota yang tidak mampu dibebaskan
atas beban/tanggungan kerugian.
15. Kerugian dipikul oleh anggota yang
mampu.
Keuntungan dari usaha koperasi
antara lain :
1. Koperasi adalah usaha bersama
kekeluargaan dan kegotong-royongan, setiap anggotanya berkewajiban bekerja sama
untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan;
2. meringankan beban ekonomi
anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya;
3. anggota yang tidak mampu dibebaskan
atas beban/tanggungan kerugian, Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
Adapun kelemahan dari perusahaan
perseorangan antara lain:
1. Modal tidak tetap, berubah menurut
banyaknya simpanan anggota;
2. Setiap anggota bebas untuk
masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal
permanen.
·
Waralaba (Franchise)
Waralaba adalah bentuk usaha pemasaran dari suatu pemegang merek atau
nama dagang yang disebut franchisor dengan memberikan lisensi kepada
pembeli merek nama dagang mereka yang disebut franchisee untuk berusaha dibawah
nama dagang franchisor berdasarkan kontrak kemitraan dan pembayaran royalti.
Jenis / Bentuk Franchise
Dalam prakteknya
franchise terdiri dari empat bentuk:
1. Product
Franchise
Adalah bentuk
franchise dimana penerima franchise hanya bertindak sebagai pendistribusi
produk kepada konsumen dengan pembatasan areal.
2. Processing or
Manufacturing Frinchise
Jenis franchise
ini memberikan hak pada suatu badan usaha untuk membuat suatu produk dan
menjualnya pada masyarakat, dengan menggunakan merek dagang dan merek
franchisor. Jenis franchise ini seringkali ditemukan dalam industri makanan dan
minuman.
Suatu bentuk franchise dimana PT Ramako Gerbangmas membeli dari master franchise yang mengeloia Mc Donald‘s di Indonesia yang hanya memberi know how pada PT Ramako Gerbangmas tersebut untuk menjalankan waralaba Mc Donald’s.
Suatu bentuk franchise dimana PT Ramako Gerbangmas membeli dari master franchise yang mengeloia Mc Donald‘s di Indonesia yang hanya memberi know how pada PT Ramako Gerbangmas tersebut untuk menjalankan waralaba Mc Donald’s.
3. Bussiness
Format atau System Franchise
Franchisor
memiliki cara yang unik dalam menyajikan produk dalam satu paket, seperti yang
dilakukan oleh Mc Donald’s dengan membuat variasi produknya dalam bentuk paket
penjualan.
4. Group Trading
Franchise
Bentuk franchise
yang menunjuk pada pemberian hak mengelola toko-toko grosir maupun pengecer
yang dilakukan toko serba ada.
Menurut
International Franchise Association (IFA) berkedudukan di Washington DC,
merupakan organisasi Franchise International yang beranggotakan negara-negara
di dunia, ada empat jenis franchise yang mendasar yang biasa digunakan di
Amerika Serikat, yaitu:
1. Product
Franchise
Produsen
menggunakan produk franchise untuk mengatur bagaimana cara pedagang eceran
menjual produk yang dihasilkan oleh produsen. Produsen memberikan hak kepada
pemilik toko untuk mendistribusikan barang-barang milik pabrik dan mengijinkan
pemilik toko untuk menggunakan nama dan merek dagang pabrik. Pemilik toko harus
membayar biaya atau membeli persediaan minimum sebagai timbal balik dari
hak-hak ini. Contohnya, toko ban yang menjual produk dari franchisor,
menggunakan nama dagang, serta metode pemasaran yang ditetapkan oleh
franchisor.
2. Manufacturing
Franchises
Jenis
franchise ini memberikan hak pada suatu badan usaha untuk membuat suatu produk
dan menjualnya pada masyarakat, dengan menggunakan merek dagang dan merek
franchisor. Jenis franchise ini seringkali ditemukan dalam industri makanan dan
minuman.
3.
Business Oportunity Ventures
Bentuk
ini secara khusus mengharuskan pemilik bisnis untuk membeli dan
mendistribusikan produk-produk dari suatu perusahaan tertentu. Perusahaan harus
menyediakan pelanggan atau rekening bagi pemilik bisnis, dan sebagai timbal
baliknya pemilik bisnis harus membayarkan suatu biaya atau prestasi sebagai
kompensasinya. Contohnya, pengusahaan mesin-mesin penjualan otomatis atau
distributorship.
4.
Business Format Franchising
Ini
merupakan bentuk franchising yang paling populer di dalam praktek. Melalui
pendekatan ini, perusahaan menyediakan suatu metode yang telah terbukti untuk
mengoperasikan bisnis bagi pemilik bisnis dengan menggunakan nama dan merek
dagang dari perusahaan. Umumnya perusahaan menyediakan sejumlah bantuan
tertentu bagi pemilik bisnis membayar sejumlah biaya atau royalti.
Kadang-kadang, perusahaan juga mengaharuskan pemilik bisnis untuk membeli
persediaan dari perusahaan.
Keunggulan dan Kelemahan Sistem Franchise
Franchising
juga merupakan strategi memperluas pemasaran produk dari suatu usaha yang telah
berhasil dan ingin bermitra dengan pihak ketiga yang serasi, yang ingin
berusaha, dan memiliki usaha sendiri. Sistem franchise ini mempunyai
keunggulan-keunggulan dan juga kerugian-kerugian.
Keunggulannya adalah
franchising menawarkan keuntungan untuk memulai suatu bisnis baru dengan cepat
berdasar pada suatu merek dagang yang telah terbukti kesuksesannya, tidak sama seperti dengan membangun suatu
bisnis awal mula.
Sedangkan
kerugian sistem franchise bagi franchisee adalah:
1. Sistem
franchise tidak memberikan kebebasan penuh kepada franchisee karena franchisee
terikat perjanjian dan harus mengikuti sistem dan metode yang telah dibuat oleh
franchisor.
2. Sistem
franchise bukan jaminan akan keberhasilan, menggunakan merek terkenal belum
tentu akan sukses bila tidak diimbangi dengan kecermatan dan kehati-hatian
franchisee dalam memilih usaha dan mempunyai komitmen dan harus bekerja keras
serta tekun.
3. Franchisee
harus bisa bekerja sama dan berkomunikasi dengan baik dalam hubungannya dengan
franchisor.
4. Tidak
semua janji franchisor diterima oleh franchisee.
5. Masih
adanya ketidakamanan dalam suatu franchise, karena franchisor dapat memutuskan
atau tidak memperbaharui perjanjian.
·
MLM
(Multi Level Marketing)
Bentuk usaha MLM
adalah sistem penjualan berkelompok melalui keanggotaan yang membentuk tim
pemasaran secara bertingkat. Sistem MLM ini lebih mengutamakan kebersamaan
dalam mencapai tingkat omzet penjualan perusahaan. Seorang anggota yang dapat
memimpin timnya dalam memasarkan produk perusahaan akan diberikan komisi atau
bonus sesuai dengan sistem yang berlaku di masing-masing perusahaan MLM.
Sistem dalam
usaha MLM dapat digambarkan sebagai skema piramid tersebut karena seseorang yang
baru bergabung yang disebut downline mereka yang sudah masuk terlebih dahulu,
yang disebut upline. Downline berada di posisi bawah dari upline yang
memromosikan mereka untuk masuk dan bergabung dalam MLM. Kemudian anggota baru tersebut
berusaha mencapai ke posisi atas, serta mendapatkan keuntungan dari orang lain
yang bergabung dibawah tim pemasarannya.
Keanggotaan
didalam Multi Level marketing merupakan salah satu inti dari sistem pemasaran
MLM ini. Namun yang perlu disadari bahwa untuk mencapai keberhasilan di dalam
menjalankan usaha MLM ini butuh kerja keras, keyakinan dan berpikir positif
agar setiap anggota dapat meraih impiannya. Karena setiap keberhasilan pasti
dibutuhkan kerja keras yang tinggi.
Ciri-ciri
bentuk usaha MLM:
1. Mengharuskan
anggota untuk mendapatkan orang lain atau downline sebanyak - banyaknya
untuk bergabung kedalam tim pemasarannya;
2. Memfokuskan
pada perekrutan daripada penjualan produk;
3. Tidak
memiliki kebijakan uang kembali;
4. Produk
yang dijual tidak umum dari yang terdapat dipasaran bebas.
B. Prosedur dan Legalitas
Faktor-faktor
yang Harus Dihadapi Dalam Pendirian Badan Usaha
1. Barang
dan Jasa yang akan dijual.
2. Pemasaran
barang dan jasa.
3. Penentuan
harga.pembelian.
4. Kebutuhan
Tenaga Kerja.
5. Organisasi
intern.
6. Pembelanjaan.
7. Jenis
badan usaha yang akan dipilih, dll
Badan
Hukum Sebuah Perusahaan
·
Sebuah Usaha yang dilindungi oleh hukum
dan perundang-undangan yang berlaku pada suatu Negara.
·
Memiliki hak dan kewajiban kepada Negara
Proses
Pendirian Badan Usaha.
·
Mengadakan rapat umum pemegang saham.
·
Dibuatkan akte notaris (nama-nama
pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
·
Didaftarkan di pengadilan negeri
(dokumen : izin domisili, surat tanda daftar
perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas
pribadi) pendiri).
·
Diberitahukan dalam lembaran negara
(legalitas dari Kementerian Kehakiman).
Tahap
1:
1. Pembuatan
Akta Pendirian CV Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang
berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia;
2.
Persyaratan;
a. Fotokopi
KTP para pendiri Perseroan.
3. Lama
proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja.
Tahap
2:
1. Surat
Keterangan Domisili Perusahaan;
2. Permohonan
surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan
setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan
alamat perusahaan;
3. Persyaratan
lain yang dibutuhkan;
a. Fotokopi
kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha.
b. Surat
keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan.
c. Fotokopi
PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan
yang berdomisili di RUKO/RUKAN.
4. Lama
proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan.
Tahap
3: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
1. Permohonan
pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
a. Kartu
NPWP.
b. Surat
keterangan tedaftar sebagai wajib pajak.
2.
Persyaratan;
a. Melampirkan
bukti PPN atas sewa gedung.
b. Melampirkan
bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan.
c. Melampirkan
bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
3. Lama
proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan.
Tahap
4: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
1. Permohonan
untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
2.
Persyaratan;
a. Melampirkan
bukti PPN atas sewa gedung.
b. Melampirkan
bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan.
c. Melampirkan
bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
3. Lama
Proses; 3-5 (tiga-lima) hari kerja setelah permohonan diajukan.
Tahap
5: Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
1. Permohonan
ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai
Tempat dan kedudukan perusahaan berada.
2.
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a. Melampirkan
NPWP
b. Salinan
akta pendirian CV
3. Lama
proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan
Tahap
6: Surat Izin Usaha Perdagangan
1. Permohonan
SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP
menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai
dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
2.
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a. SITU/HO
untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU
berdasarkan Undang-Undang Gangguan
b. Photo
direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
3.
Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja
untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30 (tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar.
Tahap 7: Tanda Daftar Perusahaan
1. Permohonan
pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di
Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
2.
Bagi perusahaan yang telah terdaftar
akan diberikan sertifikat Tanda Daftar
Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan
Usaha telah melakukan
Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
3.
Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja
setelah permohonan diajukan
SDM
·
Struktur Organisasi dan Deskripsi Tugas
Contoh Struktur Organisasi
suatu PT
Job description:
1. Dewan Direksi :
Dewan direksi terdiri dari satu orang direktur
utama, tiga orang wakil direktur utama dan enam orang direktur.
Tugas utama dari direksi :
a. Menentukan
usaha sebagai pimpinan umum dalam mengelola perusahaan.
b. Memegang kekuasaan
secara penuh dan bertanggung jawab terhadap pengembangan perusahaan secara
keseluruhan.
c. Menentukan
kebijakan yang dilaksanakan perusahaan, melakukan penjadwalan seluruh kegiatan
perusahaan.
Tanggung jawab dari direksi:
Untuk mengelola usaha perseroan sesuai anggaran
dasar, mengevaluasi kinerja
operasional dan keuangan perseroan, serta meninjau strategi dan hal-hal penting
lainnya. Selain itu beberapa pertemuan informal juga dilaksanakan untuk
membahas dan menyetujui hal-hal yang membutuhkan perhatian dengan segera.
2. DIREKTUR
UTAMA :
Tugas direktur utama :
a. Mengkoordinasikan
dan mengendalikan kegiatan-kegiatan di bidang administrasi keuangan,kepegawaian
dan kesekretarian.
b.
Mengkoordinasikan dan
mengendalikan kegiatan pengadaan dan peralatan perlengkapan.
c. Merencanakan
dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan serta pembelanjaan dan kekayaan
perusahaan.
d.
Mengendalikan uang
pendapatan, hasil penagihan rekening penggunaan air dari langganan.
e.
Melaksanakan
tugas-tugas yang di berikan Dewan Direksi.
f.
Dalam melaksanakan
tugas-tugas Direktur Umum bertanggung jawab kepada Dewan direksi.
g.
Memimpin seluruh dewan
atau komite eksekutif.
h.
Menawarkan visi dan
imajinasi di tingkat tertinggi (biasanya bekerja sama dengan MD atau CEO).
i.
Memimpin rapat umum,
dalam hal; untuk memastikan pelaksanaan tata tertib: keadilan dan kesempatan
bagi semua untuk berkontribusi secara tepat; mengarahkan diskusi kea rah
consensus; menjelaskan dan menyimpulkan tindakan dan kebijakan.
j.
Bertindak sebagai
perwakilan organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar.
k.
Memainkan bagian
terkemuka dalam menentukan komposisi dari board dan sub-komite, sehingga
tercapai keselarasan dan efektivitas.
l.
Mengambil keputusan
sebagaimana di delegasikan oleh BOD atau pada situasi tertentu yang dianggap
perlu, yang diputuskan dalam meeting-meeting BOD.
m. Menjalankan
tanggung jawab dari direktur perusahaan sesuai dengan standaretika dan hokum,
sebagai refrensi dalam (apapun standar dokumen kebijakan direktur yang mungkin
anda gunakan).
3. Direktur :
Tugas utama direktur :
a. Menetapkan
tujuan dari tiap-tiap manajer yang ada.
b.
Mengawasi dan
mengkoordinir kegiatan-kegiatan dari manajer secara periodik dan
pertanggungjawabannya.
c. Mengadakan
pengangkatan, mutasi dan pemberhentian karyawan beserta gajinya.
d.
Menetapkan kebijakan
operasional perusahaan untuk jangka pendek.
e. Sebagai
pimpinan dari perusahaan.
Direktur bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan yang disebabkan
direktur tidak menjalankan kepengurusan perusahaan
sesuai dengan maksud dan tujuannya dengan anggaran
dasar,
4. Direktur Keuangan :
Tugas direktur keuangan :
a. Direktur
keuangan dapat membentuk organ setingkat di bawahnya yang jumlahnya di tetapkan
dengan persetujuan Dewan Direksi.
b.
Mengawasi Operasional
mengenai keuangan perusahaan.
c.
Melakukan pengecekan
lapangan mengenai bagian keuangan.
d.
Meminta
pertanggungjawaban keuangan dari
tiap-tiap bagian yang ada dibawahnya.
e.
Mempertanggungjawabkan
kegiatan yang ada mengenai bagian keuangan.
f.
Menetapkan prosedur
pelaksanaan secara rinci tentang keuangan.
g.
Menetapkan standar
pekerjaan lapangan untuk menjamin tidak adanya kebocoran dalam bagian keuangan.
5. Direktur Personalia :
Tugas direktur personalia :
a. Mengembangkan
system perencanaan personalia dan pengendalian kebijakan pegawai.
b.
Melaksanakan Kebutuhan
administrasi dan kepagawaian.
c. Membina
pengembangan staff administrasi.
6. Manager :
Tugas seorang manager adalah bagaimana
mengintegrasikan berbagai macam variabel (karakteristik, budaya, pendidikan dan
lain sebagainya) kedalam suatu tujuan organisasi yang sama dengan cara
melakukan mekanisme penyesuaian.
Adapun mekanisme yang diperlukan untuk menyatukan
variabel diatas adalah sebagai berikut:
a. Pengarahan
(direction) yang mencakup pembuatan keputusan, kebijaksanaan, supervisi, dan
lain-lain.
b.
Membuat rancangan
organisasi dan pembagian tugas.
c.
Melakukan seleksi,
pelatihan, penilaian, dan pengembangan.
d.
Membuat Sistem
komunikasi dan pengendalian.
e. Membuat Sistem reward.
7. Manager Personalia :
a.
Membuat
sistem pengorganisasian,
perencanaan program & pengendalian Unit Personalia
b.
Membuat
Flow Process Administrasi seluruh kegiatan Personalia Proses & Prosedur
Rekrutmen : searching, interview, test and selection.
c.
Remuneration
Management : Struktur dan Skala Gaji, Basic Salary, Allowance, Incentive &
Overtime.
d.
Membuat Sistem Penilaian Kinerja
Karyawan.
e.
Mengatur perizinan
ketenaga kerjaan Promosi, Mutasi &
Demosi serta PHK.
f.
Mengatur Perjalanan
Dinas dalam/luar negeri serta fasilitasnya.
g.
Training & Evaluasi Medical, Hospital,
Asuransi & Dana Pensiun karyawan
– Benefit & Fasilitas Lainnya.
– Benefit & Fasilitas Lainnya.
h.
System Penyediaan Data
Karyawan, Surat-surat serta Form Administrasi kegiatan personalia.
i.
Buat dan pastikan
System Dokumentasinya yang Efektif.
j.
Buat System pelaporan
Seluruh Kegiatan Personalia.
8. Manager Pemasaran :
Tugas manager pemasaran :
a. Menetapkan
prosedur operasional Informasi yang lebih efisien.
b.
Melaporkan hasil kerja
kepada direktur secara berkala.
c.
Bertanggungjawab penuh
tentang fungsi dan tugas sebagai kepala bagian pemasaran secara berkala kepada
direktur.
9. Manager Pabrik :
Tugas Manager pabrik :
1) Berkaitan Kepada Direktur
:
·
Bertanggung jawab
kepada direktur perusahaan langsung.
·
Melakukan konsultasi
berkala supaya tercapai keselarasan pelaksanaan tugas.
2) Berkaitan Dengan Produksi
:
·
Bersama-sama dengan
bagian lain untuk mengantisipasi dan mengatasi berbagai persoalan produksi.
·
Mengarahkan setiap
bagian yang di tunjuk oleh direktur perusahaan.
·
Bersama-sama dengan
supervisor menangani masalah pabrik.
Manajer pabrik membawahi PPC, Produksi, Pembelian,
dan Gusang Bahan Baku.
10. ADM & Gudang :
Bagian ini akan mengecek semua administrasi dan
transaksi berhubungan dengan jalannya perusahaan. Bagian ini terdiri dari
CMT,Acounting, dan Kasir.
a. CMT
bertugas untuk mengurus hal hal berkaitan dengan pihak Outsourcing.
b.
Accounting bertugas
untuk melakukan membukukan transaksi yang terjadi.
c.
Kasir bertugas untuk
membuat laporan penerimaan dan pengeluaran uang harian.
11. Divisi regional :
·
Mengelola asset untuk
menjalankan bisnis secara benar sesuai arah perusahaan.
·
Menyepakati target
kinerja dengan direksi.
·
Beroperasi sebagai
badan usaha yang member keuntungan kepada pemilik modal.
·
Menjalankan kebijakan
dan prosedur baku yang di tetapkan oleh Kantor Pusat.
·
Menciptakan dan
Meningkatkan nilai tambah perusahaan bagi pemilik modal, calom penanam modal
dan pemangku kepentingan.
Sistem Penggajian dan Proses Rekruitmen
Dalam suatu perusahaan terdapat “nilai hasil akhir
pembobotan” untuk suatu tugas/jabatan/pekerjaan yang disebut sebagai gaji. Gaji
diperoleh dengan cara “mengalikan” hasil skor atau prestasi seseorang diperusahaan
yang didapat sebagai hasil pembobotan dikalikan dengan “nilai rupiah”. Sedangkan
Gaji/Imbalan/Kompensasi yang diterima Karyawan adalah berupa hasil penjumlahan
gaji pokok ditambah dengan imbalan kinerja. Sistem Gaji dengan sistem tersebut pada
umumnya akan lebih mudah diterima dan dipahami bagi setiap pekerjaan yang memiliki
perhitungan nilai/skor kinerja sebagai hasil pembobotan. Skor tersebut
akan mencerminkan beban kerja bagi individu yang memagku pekerjaan tersebut.
Manfaat Sistem Penggajian
Manfaat Umum: Kemanfaatan sistem penggajian
pada umumnya merupakan gabungan antara Tujuan Manajemen Perusahaan dan harapan
para Karyawan seperti antara lain :
- Sebagai daya tarik bagi tenaga kerja yang diperlukan oleh Perusahaan.
- Memelihara keberadaan Karyawan untuk tetap bergabung dengan Perusahaan.
- Merupakan “imbalan/kompensasi” yang setimpal atas prestasi yang telah diberikan Karyawan.
- Mencerminkan adanya keadilan yang mendasari perhitungan pembayaran imbalan untuk setiap pekerjaan sesuai dengan perbedaan masing-masing kontribusinya pada Perusahaan.Tidak bertentangan dengan peraturan Pemerintah.
- Tidak melebihi kemampuan keuangan Perusahaan, tetapi juga cukup atraktif bagi perusahaan sejenis
- Manfaat Khusus : Dengan sistem penggajian yang mendasarkan diri pada “beban kerja” (work load) dan dilakukan pembobotan secara kwantitatif, maka akan diperoleh manfaat antara lain :
- Terukur bagi setiap pekerjaan; karena masing-masing memiliki nilai/skor yang ditentukan atau disepakati secara bersama-sama.
- Mudah dilakukan penyesuaian terhadap keadaan/perkembangan ekonomi terutama atas terjadinya laju inflasi tahunan.
- Fair; karena sebanding dengan karya individu yang disumbangkan untuk tempat kerjanya.
Sumber dan Metode Rekrutmen
Sumber-sumber rekrutmen adalah tempat di mana
para kandidat yang memenuhi syarat berada, seperti perguruan-perguruan tinggi
dan perusahaan-perusahaan pesaing.
Sumber Internal:
- Promosi
- Transfer
- Penarikan Kembali (Rehire)
Sumber Eksternal (Mondy 2008)
- Sekolah Menengah Umum dan Sekolah Kejuruan
- Akademi dan Universitas
- Pesaing dalam Pasar Tenaga Kerja
- Mantan Karyawan
- Pengangguran
- Wirausahawan
Metode-metode rekrutmen adalah cara-cara
spesifik yang digunakan untuk menarik para karyawan potensial ke dalam
perusahaan, seperti rekrutmen online.
Metode Internal
- Pengumuman Lowongan Jabatan (Job Posting)
- Persediaan Bakat (Talent Inventory)
sumber :
http://organisasi.org/bentuk_jenis_macam_badan_usaha_organisasi_bisnis_perusahaan_pengertian_dan_definisi_ilmu_sosial_ekonomi_pembangunan
http://jurnal-sdm.blogspot.com/2010/03/koperasi-definisi-tujuan-bentuk-dan.html
id.wikipedia.org/wiki/Pemasaran_berjenjang
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=prosedur%20dan%20legalitas%20bentuk%20usaha&source=web&cd=2&cad=rja&ved=0CCEQFjAB&url=http%3A%2F%2Fviyan.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F24828%2F3_Prosedur-pendirian-usaha.pdf&ei=uH2XUNX2FonLrQeD-YCABA&usg=AFQjCNHk7wxVrk4oHXe3oMLgpPNhfpBoAQ
http://priyangga-rizki.blogspot.com/2012/04/struktur-organisasi-perusahaan.html
http://ka02-2008.blogspot.com/2012/04/sistem-penggajian-dan-proses-rekrutmen.html