Senin, 05 November 2012

Bentuk Usaha



A.    Bentuk Usaha

·         Perseorangan

Bentuk usaha perseorangan ini yaitu usaha yang didirikan dan dimiliki oleh satu orang pengusaha yang juga memimpin usaha tersebut. Pada usaha perseorangan, tanggung jawab atas usaha terletak pada seorang pemimpin secara tidak terbatas. Hal ini berarti pemilik usaha dengan seluruh harta kekayaannya bertanggung jawab atas segala utang dari usahanya. Jadi, jika utang-utang dari usahanya tidak dapat dibayar oleh harta kekayaan dari usahanya, harta kekayaan milik pribadi menjadi tanggungannya. Sebaliknya, jika usahanya mendapatkan keuntungan, keuntungan dari usahanya menjadi miliknya sendiri.

Bentuk usaha perseorangan biasanya dilakukan oleh orang yang memiliki modal yang besar dan ingin menjalankan usahanya secara mandiri, serta tidak ingin bergantung pada orang lain. Dengan demikian, pada jenis usaha ini, maju mundurnya usaha sangat bergantung pada kecakapan, kreativitas, dan kerajinan pengusaha. Banyak terdapat usaha perseorangan, misalnya toko, bengkel, dan salon.

Ciri-ciri usaha perseorangan antara lain:
1.      didirikan dengan modal dan ide sendiri;
2.      pemilik badan usaha adalah perseorangan;
3.      jalannya badan usaha bergantung pada kebijaksanaan perseorangan;
4.      semua keuntungan dan kerugian akibat usahanya ditanggung sendiri.

Keuntungan usaha perseorangan antara lain:
1.      pemilik dapat mengatur jalannya usaha menurut pandangannya sendiri;
2.      pengambilan keputusan dapat dilakukan lebih cepat;
3.      semua keuntungan usaha menjadi miliknya sendiri;
4.      beban pajak tidak tinggi karena tidak perlu mengurus banyak mitra.

Adapun kelemahan dari perusahaan perseorangan antara lain:
1.      dibutuhkan modal yang besar;
2.      Memerlukan kemampuan seseorang yang besar, baik dalam tenaga, pikiran, pengetahuan, dan keterampilan;
3.      tanggung jawab atas kerugian usaha ditanggung oleh sendiri dengan harta kekayaan milik pribadi menjadi tanggungannya;
4.      lamanya usaha berjalan bergantung pada batas umur dari pemilik.

·         CV (Commanditaire Vennotschaap)

CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih yang dilakukan untuk mencapai tujuan bersama dengan memiliki tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara masing-masing anggotanya. Dalam CV terdapat pihak yang mengelola usaha secara aktif dengan melibatkan harta pribadinya, dan adapula pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika usaha mengalami krisis finansial. Pihak yang aktif mengurus perusahaan CV disebut sekutu aktif, dan pihak yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

Ciri-ciri dari usaha CV antara lain:
1.  ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan;
2.      sulit untuk menarik modal yang telah disetor;
3.      modal besar karena didirikan banyak pihak;
4.      mudah mendapatkan kredit pinjaman;
5.      relatif mudah untuk didirikan;
6.      kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.

Keuntungan usaha CV antara lain:
1.    pemilik dapat berbagi tugas dalam mengelola usaha dengan lebih baik dibandingkan dengan usaha perorangan;
2.     pengelolaan modal usaha dapat dilakukan dengan lebih baik karena lebih dari satu pihak yang terlibat;
3.      izin pendirian usaha relatif mudah didapatkan;.

Adapun kelemahan dari perusahaan perseorangan antara lain:
1.      sulit melakukan penarikan modal atau investasi yang telah disetorkan;
2.      terdapat anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan;
3.  kelangsungan usaha ditentukan oleh masing-masing pemilik, sehingga batas umur usaha bergantung pada keputusan masing-masing pihak pemilik usaha.

·         Perseroan Terbatas / PT

Perseroan terbatas adalah bentuk badan usaha bisnis yang memiliki badan hukum resmi dan dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT  dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

Ciri-ciri dari usaha PT antara lain:
1.      kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
2.      modal dan ukuran perusahaan besar
3.      kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
4.      dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
5.      kepemilikan mudah berpindah tangan
6.      mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
7.      keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
8.      kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
9.      sulit untuk membubarkan PT
10.  pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

Keuntungan usaha perseorangan antara lain:
1.      memiliki modal usaha yang besar;
2.      tanggung jawab atas kewajiban pada modal dan utang tidak ditanggung suatu pihak;
3.      mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai;
4.      Ukuran skala perusahaan relatif besar;
5.      Sulit untuk membubarkan PT.

Adapun kelemahan dari perusahaan perseorangan antara lain:
1.      kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham;
2.      kepemilikan mudah berpindah tangan;
3.      beban pajak tinggi pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden karena mengelola banyak mitra.

·         Koperasi

Koperasi berasal dari kata co-operation. (co = bersama, operation = operasi/usaha), yang berarti usaha bersama, bentuk koperasi misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha bersama para karyawan.

Tujuan utama Koperasi adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan oleh masing-masing anggota.
Koperasi merupakan badan usaha yang didirikan oleh sekumpulan orang tidak oleh beberapa orang yang memiliki modal saja. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga kerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara. Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut :

a. Dilihat dari segi organisasi

Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam melaksanakan kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.

b. Dilihat dari segi tujuan usaha

Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

c. Dilihat dari segi sikap hubungan usaha

Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.

d. Dilihat dari segi pengelolahan usaha

Pengelolahan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolahan usahanya dilakukan secara tertutup.

Ciri-ciri bentuk usaha Koperasi:

Beberapa ciri dari koperasi ialah :

1.      Koperasi  merupakan bentuk usaha  yang berawal dan didirikan dari perkumpulan orang.
2.      Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3.  Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4.      Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5.  Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
6.      Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
7.   Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
8.      Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum Menjalankan suatu usaha.
9.      Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
10. Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
11.  Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan.
12.  Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
13.  Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama.
14.  Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian.
15.  Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.

Keuntungan dari usaha koperasi antara lain :
1.  Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan, setiap anggotanya berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan;
2.  meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
3.      anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian, Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.

Adapun kelemahan dari perusahaan perseorangan antara lain:
1.      Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota;
2.      Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.

·         Waralaba (Franchise)

Waralaba adalah bentuk usaha pemasaran dari suatu pemegang merek atau nama dagang yang disebut franchisor dengan memberikan lisensi kepada pembeli merek nama dagang mereka yang disebut franchisee untuk berusaha dibawah nama dagang franchisor berdasarkan kontrak kemitraan dan pembayaran royalti.

Jenis / Bentuk Franchise
Dalam prakteknya franchise terdiri dari empat bentuk:

1. Product Franchise
Adalah bentuk franchise dimana penerima franchise hanya bertindak sebagai pendistribusi produk kepada konsumen dengan pembatasan areal.

2. Processing or Manufacturing Frinchise
Jenis franchise ini memberikan hak pada suatu badan usaha untuk membuat suatu produk dan menjualnya pada masyarakat, dengan menggunakan merek dagang dan merek franchisor. Jenis franchise ini seringkali ditemukan dalam industri makanan dan minuman.
Suatu bentuk franchise dimana PT Ramako Gerbangmas membeli dari master franchise yang mengeloia Mc Donald‘s di Indonesia yang hanya memberi know how pada PT Ramako Gerbangmas tersebut untuk menjalankan waralaba Mc Donald’s.

3. Bussiness Format atau System Franchise
Franchisor memiliki cara yang unik dalam menyajikan produk dalam satu paket, seperti yang dilakukan oleh Mc Donald’s dengan membuat variasi produknya dalam bentuk paket penjualan.

4. Group Trading Franchise
Bentuk franchise yang menunjuk pada pemberian hak mengelola toko-toko grosir maupun pengecer yang dilakukan toko serba ada.

Menurut International Franchise Association (IFA) berkedudukan di Washington DC, merupakan organisasi Franchise International yang beranggotakan negara-negara di dunia, ada empat jenis franchise yang mendasar yang biasa digunakan di Amerika Serikat, yaitu:

1. Product Franchise
Produsen menggunakan produk franchise untuk mengatur bagaimana cara pedagang eceran menjual produk yang dihasilkan oleh produsen. Produsen memberikan hak kepada pemilik toko untuk mendistribusikan barang-barang milik pabrik dan mengijinkan pemilik toko untuk menggunakan nama dan merek dagang pabrik. Pemilik toko harus membayar biaya atau membeli persediaan minimum sebagai timbal balik dari hak-hak ini. Contohnya, toko ban yang menjual produk dari franchisor, menggunakan nama dagang, serta metode pemasaran yang ditetapkan oleh franchisor.

2. Manufacturing Franchises
Jenis franchise ini memberikan hak pada suatu badan usaha untuk membuat suatu produk dan menjualnya pada masyarakat, dengan menggunakan merek dagang dan merek franchisor. Jenis franchise ini seringkali ditemukan dalam industri makanan dan minuman.

3. Business Oportunity Ventures
Bentuk ini secara khusus mengharuskan pemilik bisnis untuk membeli dan mendistribusikan produk-produk dari suatu perusahaan tertentu. Perusahaan harus menyediakan pelanggan atau rekening bagi pemilik bisnis, dan sebagai timbal baliknya pemilik bisnis harus membayarkan suatu biaya atau prestasi sebagai kompensasinya. Contohnya, pengusahaan mesin-mesin penjualan otomatis atau distributorship.

4. Business Format Franchising
Ini merupakan bentuk franchising yang paling populer di dalam praktek. Melalui pendekatan ini, perusahaan menyediakan suatu metode yang telah terbukti untuk mengoperasikan bisnis bagi pemilik bisnis dengan menggunakan nama dan merek dagang dari perusahaan. Umumnya perusahaan menyediakan sejumlah bantuan tertentu bagi pemilik bisnis membayar sejumlah biaya atau royalti. Kadang-kadang, perusahaan juga mengaharuskan pemilik bisnis untuk membeli persediaan dari perusahaan.

Keunggulan dan Kelemahan Sistem Franchise
Franchising juga merupakan strategi memperluas pemasaran produk dari suatu usaha yang telah berhasil dan ingin bermitra dengan pihak ketiga yang serasi, yang ingin berusaha, dan memiliki usaha sendiri. Sistem franchise ini mempunyai keunggulan-keunggulan dan juga kerugian-kerugian. 

Keunggulannya adalah franchising menawarkan keuntungan untuk memulai suatu bisnis baru dengan cepat berdasar pada suatu merek dagang yang telah terbukti kesuksesannya,  tidak sama seperti dengan membangun suatu bisnis awal mula.

Sedangkan kerugian sistem franchise bagi franchisee adalah:
1.     Sistem franchise tidak memberikan kebebasan penuh kepada franchisee karena franchisee terikat perjanjian dan harus mengikuti sistem dan metode yang telah dibuat oleh franchisor.

2.   Sistem franchise bukan jaminan akan keberhasilan, menggunakan merek terkenal belum tentu akan sukses bila tidak diimbangi dengan kecermatan dan kehati-hatian franchisee dalam memilih usaha dan mempunyai komitmen dan harus bekerja keras serta tekun.

3.      Franchisee harus bisa bekerja sama dan berkomunikasi dengan baik dalam hubungannya dengan franchisor.

4.      Tidak semua janji franchisor diterima oleh franchisee.

5.      Masih adanya ketidakamanan dalam suatu franchise, karena franchisor dapat memutuskan atau tidak memperbaharui perjanjian.

·         MLM (Multi Level Marketing)

Bentuk usaha MLM adalah sistem penjualan berkelompok melalui keanggotaan yang membentuk tim pemasaran secara bertingkat. Sistem MLM ini lebih mengutamakan kebersamaan dalam mencapai tingkat omzet penjualan perusahaan. Seorang anggota yang dapat memimpin timnya dalam memasarkan produk perusahaan akan diberikan komisi atau bonus sesuai dengan sistem yang berlaku di masing-masing perusahaan MLM.
Sistem dalam usaha MLM dapat digambarkan sebagai skema piramid tersebut karena seseorang yang baru bergabung yang disebut downline mereka yang sudah masuk terlebih dahulu, yang disebut upline. Downline berada di posisi bawah dari upline yang memromosikan mereka untuk masuk dan bergabung dalam MLM. Kemudian anggota baru tersebut berusaha mencapai ke posisi atas, serta mendapatkan keuntungan dari orang lain yang bergabung dibawah tim pemasarannya.
Keanggotaan didalam Multi Level marketing merupakan salah satu inti dari sistem pemasaran MLM ini. Namun yang perlu disadari bahwa untuk mencapai keberhasilan di dalam menjalankan usaha MLM ini butuh kerja keras, keyakinan dan berpikir positif agar setiap anggota dapat meraih impiannya. Karena setiap keberhasilan pasti dibutuhkan kerja keras yang tinggi.

Ciri-ciri bentuk usaha MLM:

1.   Mengharuskan anggota untuk mendapatkan orang lain atau downline sebanyak - banyaknya untuk bergabung kedalam tim pemasarannya;
2.      Memfokuskan pada perekrutan daripada penjualan produk;
3.      Tidak memiliki kebijakan uang kembali;
4.      Produk yang dijual tidak umum dari yang terdapat dipasaran bebas.


B.     Prosedur dan Legalitas
Faktor-faktor yang Harus Dihadapi Dalam Pendirian Badan Usaha

1.      Barang dan Jasa yang akan dijual.
2.      Pemasaran barang dan jasa.
3.      Penentuan harga.pembelian.
4.      Kebutuhan Tenaga Kerja.
5.      Organisasi intern.
6.      Pembelanjaan.
7.      Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll

Badan Hukum Sebuah Perusahaan

·         Sebuah Usaha yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku pada suatu Negara.
·         Memiliki hak dan kewajiban kepada Negara

Proses Pendirian Badan Usaha.

·         Mengadakan rapat umum pemegang saham.
·         Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
·         Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar
perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri).
·         Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman).
Tahap 1:

1.      Pembuatan Akta Pendirian CV Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia;
2.      Persyaratan;
a.       Fotokopi KTP para pendiri Perseroan.
3.      Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja.

Tahap 2:

1.      Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
2.      Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan;
3.      Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a.       Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha.
b.      Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan.
c.  Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN.
4.      Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan.

Tahap 3: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

1.      Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
a.       Kartu NPWP.
b.      Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak.
2.      Persyaratan;
a.       Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung.
b.      Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan.
c.       Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
3.      Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan.

Tahap 4: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)

1.      Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
2.      Persyaratan;
a.       Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung.
b.      Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan.
c.       Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
3.      Lama Proses; 3-5 (tiga-lima) hari kerja setelah permohonan diajukan.

Tahap 5: Pendaftaran ke Pengadilan Negeri

1.      Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai
Tempat dan kedudukan perusahaan berada.
2.      Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a.       Melampirkan NPWP
b.      Salinan akta pendirian CV
3.      Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan

Tahap 6: Surat Izin Usaha Perdagangan

1.      Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
2.      Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a.       SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
b.      Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
3.      Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30 (tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar.

Tahap 7: Tanda Daftar Perusahaan

1.      Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
2.      Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar
Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan
Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
3.      Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan        

SDM  
·         Struktur Organisasi dan Deskripsi Tugas

Contoh Struktur Organisasi suatu PT


Job description:
1. Dewan Direksi :
Dewan direksi terdiri dari satu orang direktur utama, tiga orang wakil direktur utama dan enam orang direktur.
Tugas utama dari direksi :
a.       Menentukan usaha sebagai pimpinan umum dalam mengelola perusahaan.
b.    Memegang kekuasaan secara penuh dan bertanggung jawab terhadap pengembangan perusahaan secara keseluruhan.
c.      Menentukan kebijakan yang dilaksanakan perusahaan, melakukan penjadwalan seluruh kegiatan perusahaan.
Tanggung jawab dari direksi:
Untuk mengelola usaha perseroan sesuai anggaran dasar, mengevaluasi kinerja operasional dan keuangan perseroan, serta meninjau strategi dan hal-hal penting lainnya. Selain itu beberapa pertemuan informal juga dilaksanakan untuk membahas dan menyetujui hal-hal yang membutuhkan perhatian dengan segera.

2. DIREKTUR UTAMA :
Tugas direktur utama :
a.       Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan-kegiatan di bidang administrasi keuangan,kepegawaian dan kesekretarian.
b.      Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pengadaan dan peralatan perlengkapan.
c.       Merencanakan dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan serta pembelanjaan dan kekayaan perusahaan.
d.      Mengendalikan uang pendapatan, hasil penagihan rekening penggunaan air dari langganan.
e.       Melaksanakan tugas-tugas yang di berikan Dewan Direksi.
f.       Dalam melaksanakan tugas-tugas Direktur Umum bertanggung jawab kepada Dewan direksi.
g.      Memimpin seluruh dewan atau komite eksekutif.
h.      Menawarkan visi dan imajinasi di tingkat tertinggi (biasanya bekerja sama dengan MD atau CEO).
i.        Memimpin rapat umum, dalam hal; untuk memastikan pelaksanaan tata tertib: keadilan dan kesempatan bagi semua untuk berkontribusi secara tepat; mengarahkan diskusi kea rah consensus; menjelaskan dan menyimpulkan tindakan dan kebijakan.
j.        Bertindak sebagai perwakilan organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar.
k.      Memainkan bagian terkemuka dalam menentukan komposisi dari board dan sub-komite, sehingga tercapai keselarasan dan efektivitas.
l.        Mengambil keputusan sebagaimana di delegasikan oleh BOD atau pada situasi tertentu yang dianggap perlu, yang diputuskan dalam meeting-meeting BOD.
m.    Menjalankan tanggung jawab dari direktur perusahaan sesuai dengan standaretika dan hokum, sebagai refrensi dalam (apapun standar dokumen kebijakan direktur yang mungkin anda gunakan).

3. Direktur :
Tugas utama direktur :
a.       Menetapkan tujuan dari tiap-tiap manajer yang ada.
b.      Mengawasi dan mengkoordinir kegiatan-kegiatan dari manajer secara periodik dan pertanggungjawabannya.
c.       Mengadakan pengangkatan, mutasi dan pemberhentian karyawan beserta gajinya.
d.      Menetapkan kebijakan operasional perusahaan untuk jangka pendek.
e.       Sebagai pimpinan dari perusahaan.
Direktur bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan yang disebabkan direktur tidak menjalankan kepengurusan perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuannya dengan anggaran dasar,

4.  Direktur Keuangan :
Tugas direktur keuangan :
a.   Direktur keuangan dapat membentuk organ setingkat di bawahnya yang jumlahnya di tetapkan dengan persetujuan Dewan Direksi.
b.      Mengawasi Operasional mengenai keuangan perusahaan.
c.       Melakukan pengecekan lapangan mengenai bagian keuangan.
d.      Meminta pertanggungjawaban keuangan dari tiap-tiap bagian yang ada dibawahnya.
e.       Mempertanggungjawabkan kegiatan yang ada mengenai bagian keuangan.
f.       Menetapkan prosedur pelaksanaan secara rinci tentang keuangan.
g.      Menetapkan standar pekerjaan lapangan untuk menjamin tidak adanya kebocoran dalam bagian keuangan.

5.  Direktur Personalia :
Tugas direktur personalia :
a.       Mengembangkan system perencanaan personalia dan pengendalian kebijakan pegawai.
b.      Melaksanakan Kebutuhan administrasi dan kepagawaian.
c.       Membina pengembangan staff administrasi.

6.  Manager :
Tugas seorang manager adalah bagaimana mengintegrasikan berbagai macam variabel (karakteristik, budaya, pendidikan dan lain sebagainya) kedalam suatu tujuan organisasi yang sama dengan cara melakukan mekanisme penyesuaian.
Adapun mekanisme yang diperlukan untuk menyatukan variabel diatas adalah sebagai berikut:
a.       Pengarahan (direction) yang mencakup pembuatan keputusan, kebijaksanaan, supervisi, dan lain-lain.
b.      Membuat rancangan organisasi dan pembagian tugas.
c.       Melakukan seleksi, pelatihan, penilaian, dan pengembangan.
d.      Membuat Sistem komunikasi dan pengendalian.
e.       Membuat Sistem reward.

7.  Manager Personalia :
a.       Membuat sistem pengorganisasian, perencanaan program & pengendalian Unit Personalia
b.      Membuat Flow Process Administrasi seluruh kegiatan Personalia Proses & Prosedur Rekrutmen : searching, interview, test and selection.
c.       Remuneration Management : Struktur dan Skala Gaji, Basic Salary, Allowance, Incentive & Overtime.
d.      Membuat Sistem Penilaian Kinerja Karyawan.
e.       Mengatur perizinan ketenaga kerjaan Promosi, Mutasi & Demosi serta PHK.
f.       Mengatur Perjalanan Dinas dalam/luar negeri serta fasilitasnya.
g.      Training & Evaluasi Medical, Hospital, Asuransi & Dana Pensiun karyawan
– Benefit & Fasilitas Lainnya
.
h.      System Penyediaan Data Karyawan, Surat-surat serta Form Administrasi kegiatan personalia.
i.        Buat dan pastikan System Dokumentasinya yang Efektif.
j.        Buat System pelaporan Seluruh Kegiatan Personalia.

8.  Manager Pemasaran :
Tugas manager pemasaran :
a.       Menetapkan prosedur operasional Informasi yang lebih efisien.
b.      Melaporkan hasil kerja kepada direktur secara berkala.
c.       Bertanggungjawab penuh tentang fungsi dan tugas sebagai kepala bagian pemasaran secara berkala kepada direktur.

9.  Manager Pabrik :
Tugas Manager pabrik :
1)    Berkaitan Kepada Direktur :
·         Bertanggung jawab kepada direktur perusahaan langsung.
·         Melakukan konsultasi berkala supaya tercapai keselarasan pelaksanaan tugas.
2)    Berkaitan Dengan Produksi :
·         Bersama-sama dengan bagian lain untuk mengantisipasi dan mengatasi berbagai persoalan produksi.
·         Mengarahkan setiap bagian yang di tunjuk oleh direktur perusahaan.
·         Bersama-sama dengan supervisor menangani masalah pabrik.
Manajer pabrik membawahi PPC, Produksi, Pembelian, dan Gusang Bahan Baku.

10.  ADM & Gudang :
Bagian ini akan mengecek semua administrasi dan transaksi berhubungan dengan jalannya perusahaan. Bagian ini terdiri dari CMT,Acounting, dan Kasir.
a.       CMT bertugas untuk mengurus hal hal berkaitan dengan pihak Outsourcing.
b.      Accounting bertugas untuk melakukan membukukan transaksi yang terjadi.
c.       Kasir bertugas untuk membuat laporan penerimaan dan pengeluaran uang harian.

11.  Divisi regional :
·         Mengelola asset untuk menjalankan bisnis secara benar sesuai arah perusahaan.
·         Menyepakati target kinerja dengan direksi.
·         Beroperasi sebagai badan usaha yang member keuntungan kepada pemilik modal.
·         Menjalankan kebijakan dan prosedur baku yang di tetapkan oleh Kantor Pusat.
·         Menciptakan dan Meningkatkan nilai tambah perusahaan bagi pemilik modal, calom penanam modal dan pemangku kepentingan.


Sistem Penggajian dan Proses Rekruitmen
Dalam suatu perusahaan terdapat “nilai hasil akhir pembobotan” untuk suatu tugas/jabatan/pekerjaan yang disebut sebagai gaji. Gaji diperoleh dengan cara “mengalikan” hasil skor atau prestasi seseorang diperusahaan yang didapat sebagai hasil pembobotan dikalikan dengan “nilai rupiah”. Sedangkan Gaji/Imbalan/Kompensasi yang diterima Karyawan adalah berupa hasil penjumlahan gaji pokok ditambah dengan imbalan kinerja. Sistem Gaji dengan sistem tersebut pada umumnya akan lebih mudah diterima dan dipahami bagi setiap pekerjaan yang memiliki perhitungan nilai/skor kinerja sebagai hasil pembobotan.  Skor tersebut akan mencerminkan beban kerja bagi individu yang memagku pekerjaan tersebut.

Manfaat Sistem Penggajian
Manfaat Umum: Kemanfaatan sistem penggajian pada umumnya merupakan gabungan antara Tujuan Manajemen Perusahaan dan harapan para Karyawan seperti antara lain :
  • Sebagai daya tarik bagi tenaga kerja yang diperlukan oleh Perusahaan.
  • Memelihara keberadaan Karyawan untuk tetap bergabung dengan Perusahaan.
  • Merupakan “imbalan/kompensasi” yang setimpal atas prestasi yang telah diberikan Karyawan. 
  • Mencerminkan adanya keadilan yang mendasari perhitungan pembayaran imbalan untuk setiap pekerjaan sesuai dengan perbedaan masing-masing kontribusinya pada Perusahaan.Tidak bertentangan dengan peraturan Pemerintah.
  • Tidak melebihi kemampuan keuangan Perusahaan, tetapi juga cukup atraktif bagi perusahaan sejenis
  • Manfaat Khusus : Dengan sistem penggajian yang mendasarkan diri pada “beban kerja” (work load) dan dilakukan pembobotan secara kwantitatif, maka akan diperoleh manfaat antara lain :
  • Terukur bagi setiap pekerjaan; karena masing-masing memiliki nilai/skor yang ditentukan atau disepakati secara bersama-sama. 
  • Mudah dilakukan penyesuaian terhadap keadaan/perkembangan ekonomi terutama atas terjadinya laju inflasi tahunan.
  • Fair; karena sebanding dengan karya individu yang disumbangkan untuk tempat kerjanya.
Sumber dan Metode Rekrutmen
Sumber-sumber rekrutmen adalah tempat di mana para kandidat yang memenuhi syarat berada, seperti perguruan-perguruan tinggi dan perusahaan-perusahaan pesaing.

Sumber Internal:
  • Promosi
  • Transfer
  • Penarikan Kembali (Rehire)

Sumber Eksternal (Mondy 2008)
  • Sekolah Menengah Umum dan Sekolah Kejuruan
  • Akademi dan Universitas
  • Pesaing dalam Pasar Tenaga Kerja
  • Mantan Karyawan
  • Pengangguran
  • Wirausahawan
Metode-metode rekrutmen adalah cara-cara spesifik yang digunakan untuk menarik para karyawan potensial ke dalam perusahaan, seperti rekrutmen online.
Metode Internal
  • Pengumuman Lowongan Jabatan (Job Posting)
  • Persediaan Bakat (Talent Inventory)


sumber :

http://organisasi.org/bentuk_jenis_macam_badan_usaha_organisasi_bisnis_perusahaan_pengertian_dan_definisi_ilmu_sosial_ekonomi_pembangunan

http://jurnal-sdm.blogspot.com/2010/03/koperasi-definisi-tujuan-bentuk-dan.html

id.wikipedia.org/wiki/Pemasaran_berjenjang

http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=prosedur%20dan%20legalitas%20bentuk%20usaha&source=web&cd=2&cad=rja&ved=0CCEQFjAB&url=http%3A%2F%2Fviyan.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F24828%2F3_Prosedur-pendirian-usaha.pdf&ei=uH2XUNX2FonLrQeD-YCABA&usg=AFQjCNHk7wxVrk4oHXe3oMLgpPNhfpBoAQ

http://priyangga-rizki.blogspot.com/2012/04/struktur-organisasi-perusahaan.html

http://ka02-2008.blogspot.com/2012/04/sistem-penggajian-dan-proses-rekrutmen.html